Kamis, 18 Desember 2014

FEODALISME



Konsep dasar perkembangan feodalisme
            Foedalisme sebagai suatu sistem yang ada di Eropa dan terjadi pada sekitar abad IX-XII merupakan system yang jauh dari demokrasi. Dari system tersebut dapat terbentuk dasar pemerintahan lokal, pembuatan undang-undang, menyusun dan mengatur angkatan perang, dan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan kekuasaan eksekutif. Pemerintahan ini otoriter dan itu dibuktikan dengan doktrin foedal yang dikatakan bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja. Raja sebagai pemilik tanah-tanah luas terbentang di wilayah kerajaannya.

            Feodalisme juga dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dipegang oleh seorang pemimpin dan mayoritas bangsawan, kekuasaan muthlak berada dibawah kuasa mereka dan  memiliki bawahan yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vasal dan jumlah bawahan tersebut banyak. Para vasal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vasal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti.

Perkembangan Feodalisme
            Dalam perkembangannya, masyarakat feodal menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, dari hal tersebut membuat para pemilik tanah sebagai pihak yang berkuasa dan menempati lapisan atas struktur masyarakat atas dukungan petani lapisan terbawah. Di lapisan tengah terdapat pegawai kaum feodal dan pedagang. Karena itulah tanah menjadi faktor produksi utama dan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti pembahasan dari feodalisme adalah Tanah menjadi sumber kekuasaan bagi para tuan feudal yang memegang peranan penting pada zamannya. Seseorang dikatakan memiliki kekuasaan bila orang tersebut memiliki modal utama berupa tanah yang kemudian berkembang menjadi wilayah. Sejarah feodalisme adalah sejarah peradaban manusia itu sendiri, dimana manusia dari awalnya sudah haus akan kekuasaan dan kedudukan.
            Feodalisme merupakan system social ciri khas dari abad pertengahan dari system itu melahirkan masyarakat yang penuh dengan kekerasan, kebrutalan, dan kesewenang-wenangan oleh sang penguasa. Istilah feodalisme pertama kali dimunculkan di Perancis pada abad ke-16. Periode tersebut sebagai pembeda periode tersebut dari modernitas.
            Feodalisme adalah sebuah system pemerintahan yang dipegang oleh tuan feudal untuk menaungi  para vassal yang telah menyerahkan fief. Pemerintahan semacam itu disebut feudal system.
            Feodalisme merupakan suatu system yang telah berperan penting dan menggoreskan warma tersendiri dalam peradaban. Dalam konteks eropa Istilah “feudal” berasal dari kata Latin “feudum” yang sama artinya dengan fief, ialah harta milik yang dapat berupa sebidang tanah yang diserahka untuk sementara oleh seorang vassal kepada tuan feodal. Dalam hal ini  foedalisme berarti penguasaan hal–hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah, khususnya yang terjadi di Eropa Abad Pertengahan.
            Ada setidaknya empat komponen utama yang membentuk sistem feodal yaitu :
1.      Lord
Lord merupakan pemilik tanah, biasanya seorang bangsawan dari keluarga raja atau kalangan agamawan (uskup, biarawan)
2.      Vassal atau Knights
Vassal atau Knights merupakan kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya dalam bentuk dukungan militer) kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang disewakan
3.      Fief
Fief yaitu tanah yang disewakan berupa lahan-lahan pertanian
4.      Serf atau penggarap tanah
Serf atau penggarap tanah merupakan petani yang mengerjakan lahan pertanian dengan status setengah budak.
Perkembangan feodalisme di Indonesia
Feodalisme juga berkembang di Indonesia. Feodalisme terlahir dari adanya kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya Islam dan kolonialisme,Karena memang kerajaan Hindulah yang tertua berkuasa di Nusantara ini.Sistem yang melekat dalam kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme. Pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya tersebut.Feodalisme yang terjadi pada zaman kerajaan Hindu adalah pembagian kasta,dan menguasai Nusantara sekitar 10 abad  lamanya. Feodalisme juga berkembang pada masa Islam yaitu dalam model adat wakaf.
Feodalisme juga berkembang pada masa kolonial Belanda, walaupun Belanda mengembangkan sistem kapitalisme perkebunan di Indonesia yaitu dengan model “Tanam Paksa”, namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tatanan yang feodal, dengan menggunakan bantuan orang-orang lokal.
Pada masa kini, di Indonesia selanjutnya muncul kebudayaan neo-feodalisme. Neo-feodalisme adalah feodalisme modern. Seperti yang kita ketahui feodalisme adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem kasta,dalam neo-feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah  bentuk menjadi penguasa dan kaum elite. Di Indonesia neo-feodalisme masih ada dan berkembang dalam sistem pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan Negara kita.

Kesimpulan
I’m ---à Say No To Feodalisme

            Bercermin kepada pandangan Thomas Aquinas tentang masyarakat feodal, bahwa selama berabad-abad, dasar pemikiran sosial gereja adalah keyakinan tentang adanya lembaga-lembaga penaklukkan itu merupakan hukuman bagi kejatuhan Adam dan Hawa serta akibat perilaku angkara yang dilakukan semua anak cucu mereka. Atas rahmat Tuhan para raja di tempakan diatas orang-orang lain dengan tujuan mengusir angkara. Namun, lambat-laun, konsepsi yang agak berbeda bisa diterima: pandangan bahwa ciri-ciri utama tatanan sosial feudal adalah akibat dari aturan ilahi dan bukan sekedar hukuman atas ketidaktaatan manusia. Dalam pandangan ini, keputusan orang-orang terhadap majikan, lord, dan Raja adalah sesuatu yang alami dan benar, asalkan itu berlangsung dalam batas-batas tertentu. Jika tidak,  maka hal itu menjadi tidak alami dan tidak benar. Pendapat ini mendapatkannya yang paling menyeluruh pada filsafat sosial Thomas Aquinas, yang karya besarrnya, yakni Summa Theologica (1265-73), menjadi ajaran resmi gereja.
            Saya menanggapi atas pemikiran Thomas Aquinas, bahwa berdasarkan pemikiran dari Thomas Aquinas ini, saya setuju bahwa tatanan masyarakat feodal yang ada dalam masyarakat merupakan akibat dari aturan/hukum ilahi dan bukan sekedar hukuman atas ketidaktaatan manusia. Dengan demikian para penguasa seperti bangsawan, Raja dan masyarakat kecil merupakan sesuatu yang alami dalam kehidupan masyarakat. Pada hakekatnya, sesuatu kelompok orang akan dikatakan sebagai masyarakat apabila didalamnya terdapat hirarki yakni adanya Raja (penguasa, bangsawan) dan masyarakat kecil (petani, buruh dll). Semuanya ini dapat dikatakan benar apabila berjalan/berlangsung sesuai dengan batas-batas tertentu.
            Namun dalam aspek ekonomi, saya agak berseberangan dengan pemikiran Thomas Aquinas tentang hukum/aturan alami yang terjadi dalam kehidupan masyrakat. Realita yang terjadi dalam kehidupan masyarakat justru menunjukkan bahwa praktek hirarki antara Raja, penguasa, bangsawan dan masyrakat kecil telah merusak dan mengancam stabilitas dalam kehidupan bersama. Sistem yang demikian menjadikan masyarakat kecil (buruh dan petani) terus menderita sepanjang masa, karena yang kaya akan tetap kaya sedangkan yang miskin akan tetap miskin. Padahal manusia tidak ditakdirkan dan diciptakan untuk hidup miskin dan menderita sepanjang hidup. Menurut pemikiran etis St Agustinus mengatakan bahwa Allah Sang Pencipta itu telah menciptakan semua dengan baik. Sedangkan menurut Hobbes mengatakan bahwa manusia itu setara: variasi individual dalam hal kekuatan dan rasionalitas tidak penting bila dilihat dalam sudut pandang mempertahankan hidup. Dengan demikian, menurut saya bahwa dalam masyarakat sistem hirarki itu sangat andil, tetapi setiap individu harus diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengelolah hidupnya sendiri. Para penguasa (Raja, bangsawan), seharusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat kecil bukan menjadikan masayarakat sebagai obyek.
            Selain itu, masyarakat harus mulai meninggalkan feodalisme dan mengganti dengan budaya egaliter dimana setiap masyarakat mempunyai kedudukan yang sama. Sehingga tidak ada lagi keharusan untuk selalu mengikuti atasan dan dengan begitu ide, gagasan serta kreatifitas individu dapat terlihat tanpa harus takut, rikuh dengan atasan, senior atau penjabat. Masyarakat harus mulai berani menonjolkan diri tanpa rasa takut atau segan dengan atasan. Dengan hal itu maka kemampuan dari masing-masing individu dapat terlihat dengan maksimal. Selain menumbuhkan budaya egaliter, juga harus menumbuhkan rasa percaya diri. Masyarakat harus percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki tanpa harus merasa minder dengan senior, ataupun atasan.
            Dalam masyarakat dunia modern yang menjunjung tinggi demokrasi, tentu nilai-nilai kesetaraan yang menjadi makna lain dari demokrasi, telah menutup ruang bagi timbulnya nilai-nilai feodalistik. Begitu juga dengan semangat yang terkandung dalam falsafah bangsa Indonesia, Pancasila. Nilai ini terkandung dalam sila ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi, telah menutup ruang bagi tradisi feodalisme dengan mengedepankan kesetaraan setiap warga negara.
            Disadari atau tidak, feodalisme masih ada dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Feodalisme yang eksis di sebuah negara monarki bertransformasi menjadi neo feodalisme yang wujud di sebuah negara demokrasi dengan membawa nilai-nilai feodal yang menciptakan paradoksi demokrasi. Dalam sebuah negara demokrasi dengan tradisi feodal, ditandai dengan terbentuknya faksi-faksi, hal ini terlihat jelas dalam pemerintahan yang didominasi oleh faksi kepentingan elit politik. Elit politik inilah yang memainkan alur kebijakan, membawa kepentingan kelompoknya dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.
            Tradisi feodal lain yang diwariskan adalah dengan pemberian ruang kekuasaan atau akses-akses terhadap sumber ekonomi berdasarkan ikatan primordial, emosional dan kelompok-kelompok tertentu. Menurut Ben Anderson, seorang Indonesianis, ia melihat bahwa tradisi para politikus menyiapkan putra-putri mereka dalam mengganti posisi mereka merupakan cerminan feodalisme. Mereka hanya mampu menumpang ketenaran orangtua atau suami mereka, meskipun mereka berotak “ayam”. Menurut pendapat saya, sesungguhnya tradisi-tradisi feodalisme yang ada dalam sistem demokrasi Negara Indonesia menimbulkan dua hal (relevansinya) yakni:
1.      Korupsi
            Korupsi dari hari ke hari makin menjadi berita aktual dalam berbagai media massa. Meski usianya sudah tua, setua peradaban manusia, perilaku korupsi ternyata tidak juga berkurang, bahkan semakin merajalela. Korupsi, makin terang-terangan dilakukan. Bukan hanya perindividu saja yang melakukannya, namun saat ini juga marak korupsi secara bersama-sama. Satu kelompok masyarakat tertentu melakukan korupsi secara bersama dan besar-besaran.
            Di Indonesia, praktek korupsi bersama banyak terjadi. Praktek korupsi berawal dari proses pembiaran, akhirnya menjadi kebiasaan dan berujung kepada sesuatu yang sudah terbiasa untuk dikerjakan oleh pejabat-pejabat negara. Sehingga masyarakat menjadi pesimis dan putus asa terhadap upaya penegakan hukum untuk menumpas koruptor. Dalam perkembangannya, korupsi menjadi sebuah masalah ekonomi yang berakar pada struktur sosial-politik masyarakat Indonesia. Dalam paham feodalisme, penyimpangan yang kerap terjadi merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan, terutama korupsi, masih sangat merajalela. Bukannya berkurang, tetapi malah justru menguat. Salah satu akar utama dari penyalahgunaan itu adalah sistem feodalisme. Dalam sistem feodalisme itu, otomatis siapa saja yang memiliki kekuasaan menjadi merasa memiliki hak-hak khusus. “Salah satu sumber penyebabnya adalah struktur masyarakat dan paham kita yang masih feodal. Dalam sistem feodal, jika kita punya kekuasaan, kita juga merasa punya hak-hak tersendiri. Salah satu ekspresinya melalui penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
            Korupsi bukanlah sebuah masalah moral semata. Suburnya praktek korupsi tidak tidak terlepas dari struktur politik kekuasaan yang memberikan ruang untuk munculnya masalah tersebut. Salah satu di antara banyak faktor yang berperan menyuburkan korupsi adalah "sentralisme kekuasaan", atau struktur pemerintahan yang memusatkan kekuasaan di tangan segelintir elit saja. Pimpinan Umum Harian Kompas, Jakob Oetama, dalam seminar "Korupsi yang Memiskinkan", di Jakarta, Senin (21/2) menyatakan salah satu sumber korupsi di Indonesia adalah feodalisme. "Feodalisme memberikan privilege, hak istimewa bagi penguasa," kata Jakob. Harus diakui, maraknya korupsi di tanah air bisa menciptakan hidup bersama di Indonesia menjadi busuk. Pasalnya, korupsi tak hanya membusukkan para pelakunya, tetapi juga seluruh kinerja, maksud, dan tujuan sebuah institusi yang menjadi prasyarat mutlak hidup bersama. Struktur dan anatomi korupsi di Indonesia sudah berurat berakar sejak lama.
2.      Kemiskinan
            Berbicara mengenai tanah kelahiran, Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun ternyata kekayaan tidak bisa membuat bangsa ini keluar dari kemiskinan. Masih banyak masyarakatyang hidup dalam kemiskinan. Kemiskinan ini disebabkan selain karena faktor struktural yang tidak memberi kesempatan masyarakat untuk mengakses sektor-sektor kehidupan, namun juga disebabkan oleh nilai-nilai budaya yang dinut leh masyarakat. salah satunya adalah budaya feodalisme, dimana masyarakat selalu berorientasi ke atasan, senior, dan pejabat untuk dimintai restunya ketika akan melakukan kegiatan atau usaha. Budaya ini mengakibatkan masyarakat menjadi terkungkung, kurang kreatif karena selalu menurut pada atasan. Akibatnya yang mendapatkan keuntungan hanya kelas atas yang jumlahnya sedikit, sementara kelompok bawah yang mayoritas tidak mendapat apa-apa dan akan selalu hidup dalam keterbatasan. Kehidupan suatu masyarakat tidak akan lepas dari adanya masalah-masalah. Masalah yang menjadi perhatian dalam kehidupan modern ini adalah kemiskinan. Kemiskinan menjadi “hantu” yang terus membayangi kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat dan bangsa. Keadaan miskin ini menjadi suatu masalah sosial yang memang menjadi bagian masyarakat di seluruh dunia.
            Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam (konkritnya di tanah Papua). Namun ternyata kekayaan tidak bisa membuat bangsa ini keluar dari kemiskinan. Masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Kemiskinan ini disebabkan selain karena faktor struktural yang tidak memberi kesempatan masyarakat untuk mengakses sektor-sektor kehidupan, namun juga disebabkan oleh nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat. Salah satunya adalah budaya feodalisme, dimana masyarakat selalu berorientasi ke atasan, senior, dan pejabat untuk dimintai restunya ketika akan melakukan kegiatan atau usaha. Budaya ini mengakibatkan masyarakat menjadi terkungkung, kurang kreatif karena selalu menurut pada atasan. Akibatnya yang mendapatkan keuntungan hanya kelas atas yang jumlahnya sedikit, sementara kelompok bawah yang mayoritas tidak mendapat apa-apa dan akan selalu hidup dalam keterbatasan. Kehidupan suatu masyarakat tidak akan lepas dari adanya masalah-masalah. Masalah yang menjadi perhatian dalam kehidupan modern ini adalah kemiskinan. Kemiskinan menjadi hantu yang terus membayangi kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat dan bangsa. Keadaan miskin ini menjadi suatu masalah sosial yang memang menjadi bagian masyarakat di seluruh dunia.
Intinya, berdasarkan pokok-pokok bahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sistem feodalisme yang terjadi di Negara-negara Eropa memberikan dapak bagi Negara Indonesia. Perkembangan feodalisme di Indonesia telah merusak dan mengancam nilai-nilai demokrasi. Para penguasa dan kaum elite menggunakan kekuasaannya untuk melakukan apa saja yang dikehendaki. Menurut Thomas Aquinas, sistem feodalisme yang ada dalam masyarakan merupakan suatu hukum alami. Pemikiran ini, mendapatkan tanggapan dari saya bahwa setiap manusia tidak diciptakan atau ditakdirkan untuk terus hidup menderita. Apabila sistem feodalisme dipandang sebagai hukum alami berarti dalam kehidupan bersama yang kaya akan tetap kaya dan yang miskin akan tetap miskin, padahal Allah Sang Pencipta telah menciptakan semua dengan baik. Dalam Negara demokrasi seperti Negara Indonesia, sistem feodalisme memainkan peranan penting dalam berbagai hal (politik, kekuasaan dll). Dengan demikian, sistem feodalisme ini melahirkan korupsi yang terus saja terjadi dan kemiskinan yang berkepanjangan.




DAFTAR RUJUKAN

Henry S. Lucas.1993. Sejarah Peradaban Barat Abad Pertengahan. Yogyakarta : PT.          Tiara Wacana Yogyakarta.
http://www.hendria.com/2010/06/feodalisme.html
http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/24/feodalisme-di-asia

1 komentar: