Konsep
dasar perkembangan feodalisme
Foedalisme sebagai suatu sistem yang
ada di Eropa dan terjadi pada sekitar abad IX-XII merupakan system yang jauh
dari demokrasi. Dari system tersebut dapat terbentuk dasar pemerintahan lokal,
pembuatan undang-undang, menyusun dan mengatur angkatan perang, dan berbagai
permasalahan yang berhubungan dengan kekuasaan eksekutif. Pemerintahan ini
otoriter dan itu dibuktikan dengan doktrin foedal yang dikatakan bahwa seluruh
tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja. Raja sebagai pemilik
tanah-tanah luas terbentang di wilayah kerajaannya.
Feodalisme juga dapat diartikan
sebagai sistem pemerintahan yang dipegang oleh seorang pemimpin dan mayoritas
bangsawan, kekuasaan muthlak berada dibawah kuasa mereka dan memiliki bawahan yang juga masih dari
kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vasal dan jumlah
bawahan tersebut banyak. Para vasal ini wajib membayar upeti kepada tuan
mereka. Sedangkan para vasal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi
mereka sendiri yang memberi mereka upeti.
Perkembangan
Feodalisme
Dalam perkembangannya, masyarakat
feodal menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, dari hal tersebut membuat
para pemilik tanah sebagai pihak yang berkuasa dan menempati lapisan atas
struktur masyarakat atas dukungan petani lapisan terbawah. Di lapisan tengah
terdapat pegawai kaum feodal dan pedagang. Karena itulah tanah menjadi faktor
produksi utama dan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti pembahasan dari
feodalisme adalah Tanah menjadi sumber kekuasaan bagi para tuan feudal yang
memegang peranan penting pada zamannya. Seseorang dikatakan memiliki kekuasaan
bila orang tersebut memiliki modal utama berupa tanah yang kemudian berkembang
menjadi wilayah. Sejarah feodalisme adalah sejarah peradaban manusia itu
sendiri, dimana manusia dari awalnya sudah haus akan kekuasaan dan kedudukan.
Feodalisme merupakan system social
ciri khas dari abad pertengahan dari system itu melahirkan masyarakat yang
penuh dengan kekerasan, kebrutalan, dan kesewenang-wenangan oleh sang penguasa.
Istilah feodalisme pertama kali dimunculkan di Perancis pada abad ke-16.
Periode tersebut sebagai pembeda periode tersebut dari modernitas.
Feodalisme adalah sebuah system
pemerintahan yang dipegang oleh tuan feudal untuk menaungi para vassal yang telah menyerahkan fief.
Pemerintahan semacam itu disebut feudal system.
Feodalisme merupakan suatu system
yang telah berperan penting dan menggoreskan warma tersendiri dalam peradaban.
Dalam konteks eropa Istilah “feudal” berasal dari kata Latin “feudum” yang sama
artinya dengan fief, ialah harta milik yang dapat berupa sebidang tanah yang
diserahka untuk sementara oleh seorang vassal kepada tuan feodal. Dalam hal
ini foedalisme berarti penguasaan
hal–hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah, khususnya yang terjadi
di Eropa Abad Pertengahan.
Ada setidaknya empat komponen utama
yang membentuk sistem feodal yaitu :
1. Lord
Lord
merupakan pemilik tanah, biasanya seorang bangsawan dari keluarga raja atau
kalangan agamawan (uskup, biarawan)
2. Vassal
atau Knights
Vassal
atau Knights merupakan kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya dalam
bentuk dukungan militer) kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang disewakan
3. Fief
Fief
yaitu tanah yang disewakan berupa lahan-lahan pertanian
4. Serf
atau penggarap tanah
Serf
atau penggarap tanah merupakan petani yang mengerjakan lahan pertanian dengan
status setengah budak.
Perkembangan
feodalisme di Indonesia
Feodalisme juga berkembang di Indonesia. Feodalisme terlahir dari
adanya kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa
Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya Islam dan
kolonialisme,Karena memang kerajaan Hindulah yang tertua berkuasa di Nusantara
ini.Sistem yang melekat dalam kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme.
Pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya tersebut.Feodalisme yang terjadi
pada zaman kerajaan Hindu adalah pembagian kasta,dan menguasai Nusantara
sekitar 10 abad lamanya. Feodalisme juga berkembang pada masa Islam yaitu
dalam model adat wakaf.
Feodalisme juga berkembang pada masa kolonial Belanda, walaupun Belanda
mengembangkan sistem kapitalisme perkebunan di Indonesia yaitu dengan model
“Tanam Paksa”, namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tatanan yang feodal,
dengan menggunakan bantuan orang-orang lokal.
Pada masa kini, di Indonesia selanjutnya muncul kebudayaan neo-feodalisme.
Neo-feodalisme adalah feodalisme modern. Seperti yang kita ketahui feodalisme
adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem kasta,dalam neo-feodalisme
sistem kasta masih dipertahankan namun berubah bentuk menjadi penguasa
dan kaum elite. Di Indonesia neo-feodalisme masih ada dan berkembang dalam
sistem pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari
kehidupan Negara kita.
Kesimpulan
I’m ---à Say No To Feodalisme
Bercermin kepada pandangan Thomas
Aquinas tentang masyarakat feodal, bahwa selama berabad-abad, dasar pemikiran
sosial gereja adalah keyakinan tentang adanya lembaga-lembaga penaklukkan itu
merupakan hukuman bagi kejatuhan Adam dan Hawa serta akibat perilaku angkara
yang dilakukan semua anak cucu mereka. Atas rahmat Tuhan para raja di tempakan
diatas orang-orang lain dengan tujuan mengusir angkara. Namun, lambat-laun,
konsepsi yang agak berbeda bisa diterima: pandangan bahwa ciri-ciri utama
tatanan sosial feudal adalah akibat dari aturan ilahi dan bukan sekedar hukuman
atas ketidaktaatan manusia. Dalam pandangan ini, keputusan orang-orang terhadap
majikan, lord, dan Raja adalah sesuatu yang alami dan benar, asalkan itu
berlangsung dalam batas-batas tertentu. Jika tidak, maka hal itu menjadi tidak alami dan tidak
benar. Pendapat ini mendapatkannya yang paling menyeluruh pada filsafat sosial
Thomas Aquinas, yang karya besarrnya, yakni Summa Theologica (1265-73), menjadi
ajaran resmi gereja.
Saya menanggapi atas pemikiran
Thomas Aquinas, bahwa berdasarkan pemikiran dari Thomas Aquinas ini, saya
setuju bahwa tatanan masyarakat feodal yang ada dalam masyarakat merupakan
akibat dari aturan/hukum ilahi dan bukan sekedar hukuman atas ketidaktaatan
manusia. Dengan demikian para penguasa seperti bangsawan, Raja dan masyarakat
kecil merupakan sesuatu yang alami dalam kehidupan masyarakat. Pada hakekatnya,
sesuatu kelompok orang akan dikatakan sebagai masyarakat apabila didalamnya
terdapat hirarki yakni adanya Raja (penguasa, bangsawan) dan masyarakat kecil
(petani, buruh dll). Semuanya ini dapat dikatakan benar apabila
berjalan/berlangsung sesuai dengan batas-batas tertentu.
Namun dalam aspek ekonomi, saya agak
berseberangan dengan pemikiran Thomas Aquinas tentang hukum/aturan alami yang
terjadi dalam kehidupan masyrakat. Realita yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat justru menunjukkan bahwa praktek hirarki antara Raja, penguasa,
bangsawan dan masyrakat kecil telah merusak dan mengancam stabilitas dalam
kehidupan bersama. Sistem yang demikian menjadikan masyarakat kecil (buruh dan
petani) terus menderita sepanjang masa, karena yang kaya akan tetap kaya
sedangkan yang miskin akan tetap miskin. Padahal manusia tidak ditakdirkan dan
diciptakan untuk hidup miskin dan menderita sepanjang hidup. Menurut pemikiran
etis St Agustinus mengatakan bahwa Allah Sang Pencipta itu telah menciptakan
semua dengan baik. Sedangkan menurut Hobbes mengatakan bahwa manusia itu
setara: variasi individual dalam hal kekuatan dan rasionalitas tidak penting
bila dilihat dalam sudut pandang mempertahankan hidup. Dengan demikian, menurut
saya bahwa dalam masyarakat sistem hirarki itu sangat andil, tetapi setiap
individu harus diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengelolah hidupnya
sendiri. Para penguasa (Raja, bangsawan), seharusnya memberikan perlindungan
terhadap masyarakat kecil bukan menjadikan masayarakat sebagai obyek.
Selain itu, masyarakat harus mulai
meninggalkan feodalisme dan mengganti dengan budaya egaliter dimana setiap
masyarakat mempunyai kedudukan yang sama. Sehingga tidak ada lagi keharusan
untuk selalu mengikuti atasan dan dengan begitu ide, gagasan serta kreatifitas
individu dapat terlihat tanpa harus takut, rikuh dengan atasan, senior atau
penjabat. Masyarakat harus mulai berani menonjolkan diri tanpa rasa takut atau
segan dengan atasan. Dengan hal itu maka kemampuan dari masing-masing individu
dapat terlihat dengan maksimal. Selain menumbuhkan budaya egaliter, juga harus
menumbuhkan rasa percaya diri. Masyarakat harus percaya diri dengan kemampuan
yang dimiliki tanpa harus merasa minder dengan senior, ataupun atasan.
Dalam masyarakat dunia modern yang
menjunjung tinggi demokrasi, tentu nilai-nilai kesetaraan yang menjadi makna
lain dari demokrasi, telah menutup ruang bagi timbulnya nilai-nilai
feodalistik. Begitu juga dengan semangat yang terkandung dalam falsafah bangsa
Indonesia, Pancasila. Nilai ini terkandung dalam sila ke-2, kemanusiaan yang
adil dan beradab dan sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi, telah menutup ruang bagi tradisi
feodalisme dengan mengedepankan kesetaraan setiap warga negara.
Disadari atau tidak, feodalisme
masih ada dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Feodalisme yang
eksis di sebuah negara monarki bertransformasi menjadi neo feodalisme yang
wujud di sebuah negara demokrasi dengan membawa nilai-nilai feodal yang
menciptakan paradoksi demokrasi. Dalam sebuah negara demokrasi dengan tradisi
feodal, ditandai dengan terbentuknya faksi-faksi, hal ini terlihat jelas dalam
pemerintahan yang didominasi oleh faksi kepentingan elit politik. Elit politik
inilah yang memainkan alur kebijakan, membawa kepentingan kelompoknya dengan
mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Tradisi feodal lain yang diwariskan
adalah dengan pemberian ruang kekuasaan atau akses-akses terhadap sumber
ekonomi berdasarkan ikatan primordial, emosional dan kelompok-kelompok
tertentu. Menurut Ben Anderson, seorang Indonesianis, ia melihat bahwa tradisi
para politikus menyiapkan putra-putri mereka dalam mengganti posisi mereka
merupakan cerminan feodalisme. Mereka hanya mampu menumpang ketenaran orangtua
atau suami mereka, meskipun mereka berotak “ayam”. Menurut pendapat saya, sesungguhnya
tradisi-tradisi feodalisme yang ada dalam sistem demokrasi Negara Indonesia
menimbulkan dua hal (relevansinya) yakni:
1. Korupsi
Korupsi dari hari ke hari makin
menjadi berita aktual dalam berbagai media massa. Meski usianya sudah tua,
setua peradaban manusia, perilaku korupsi ternyata tidak juga berkurang, bahkan
semakin merajalela. Korupsi, makin terang-terangan dilakukan. Bukan hanya
perindividu saja yang melakukannya, namun saat ini juga marak korupsi secara
bersama-sama. Satu kelompok masyarakat tertentu melakukan korupsi secara
bersama dan besar-besaran.
Di Indonesia, praktek korupsi
bersama banyak terjadi. Praktek korupsi berawal dari proses pembiaran, akhirnya
menjadi kebiasaan dan berujung kepada sesuatu yang sudah terbiasa untuk
dikerjakan oleh pejabat-pejabat negara. Sehingga masyarakat menjadi pesimis dan
putus asa terhadap upaya penegakan hukum untuk menumpas koruptor. Dalam
perkembangannya, korupsi menjadi sebuah masalah ekonomi yang berakar pada
struktur sosial-politik masyarakat Indonesia. Dalam paham feodalisme,
penyimpangan yang kerap terjadi merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan
kekuasaan, terutama korupsi, masih sangat merajalela. Bukannya berkurang,
tetapi malah justru menguat. Salah satu akar utama dari penyalahgunaan itu
adalah sistem feodalisme. Dalam sistem feodalisme itu, otomatis siapa saja yang
memiliki kekuasaan menjadi merasa memiliki hak-hak khusus. “Salah satu sumber
penyebabnya adalah struktur masyarakat dan paham kita yang masih feodal. Dalam
sistem feodal, jika kita punya kekuasaan, kita juga merasa punya hak-hak
tersendiri. Salah satu ekspresinya melalui penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Korupsi bukanlah sebuah masalah
moral semata. Suburnya praktek korupsi tidak tidak terlepas dari struktur
politik kekuasaan yang memberikan ruang untuk munculnya masalah tersebut. Salah
satu di antara banyak faktor yang berperan menyuburkan korupsi adalah
"sentralisme kekuasaan", atau struktur pemerintahan yang memusatkan
kekuasaan di tangan segelintir elit saja. Pimpinan Umum Harian Kompas, Jakob
Oetama, dalam seminar "Korupsi yang Memiskinkan", di Jakarta, Senin
(21/2) menyatakan salah satu sumber korupsi di Indonesia adalah feodalisme.
"Feodalisme memberikan privilege, hak istimewa bagi penguasa," kata
Jakob. Harus diakui, maraknya korupsi di tanah air bisa menciptakan hidup
bersama di Indonesia menjadi busuk. Pasalnya, korupsi tak hanya membusukkan
para pelakunya, tetapi juga seluruh kinerja, maksud, dan tujuan sebuah
institusi yang menjadi prasyarat mutlak hidup bersama. Struktur dan anatomi
korupsi di Indonesia sudah berurat berakar sejak lama.
2. Kemiskinan
Berbicara mengenai tanah kelahiran, Indonesia
merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun ternyata kekayaan tidak
bisa membuat bangsa ini keluar dari kemiskinan. Masih banyak masyarakatyang
hidup dalam kemiskinan. Kemiskinan ini disebabkan selain karena faktor
struktural yang tidak memberi kesempatan masyarakat untuk mengakses
sektor-sektor kehidupan, namun juga disebabkan oleh nilai-nilai budaya yang
dinut leh masyarakat. salah satunya adalah budaya feodalisme, dimana masyarakat
selalu berorientasi ke atasan, senior, dan pejabat untuk dimintai restunya
ketika akan melakukan kegiatan atau usaha. Budaya ini mengakibatkan masyarakat
menjadi terkungkung, kurang kreatif karena selalu menurut pada atasan.
Akibatnya yang mendapatkan keuntungan hanya kelas atas yang jumlahnya sedikit,
sementara kelompok bawah yang mayoritas tidak mendapat apa-apa dan akan selalu
hidup dalam keterbatasan. Kehidupan suatu masyarakat tidak akan lepas dari
adanya masalah-masalah. Masalah yang menjadi perhatian dalam kehidupan modern
ini adalah kemiskinan. Kemiskinan menjadi “hantu” yang terus membayangi
kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat dan bangsa. Keadaan miskin ini
menjadi suatu masalah sosial yang memang menjadi bagian masyarakat di seluruh
dunia.
Indonesia merupakan Negara yang kaya
akan sumber daya alam (konkritnya di tanah Papua). Namun ternyata kekayaan tidak
bisa membuat bangsa ini keluar dari kemiskinan. Masih banyak masyarakat yang
hidup dalam kemiskinan. Kemiskinan ini disebabkan selain karena faktor
struktural yang tidak memberi kesempatan masyarakat untuk mengakses
sektor-sektor kehidupan, namun juga disebabkan oleh nilai-nilai budaya yang
dianut oleh masyarakat. Salah satunya adalah budaya feodalisme, dimana
masyarakat selalu berorientasi ke atasan, senior, dan pejabat untuk dimintai
restunya ketika akan melakukan kegiatan atau usaha. Budaya ini mengakibatkan
masyarakat menjadi terkungkung, kurang kreatif karena selalu menurut pada
atasan. Akibatnya yang mendapatkan keuntungan hanya kelas atas yang jumlahnya
sedikit, sementara kelompok bawah yang mayoritas tidak mendapat apa-apa dan
akan selalu hidup dalam keterbatasan. Kehidupan suatu masyarakat tidak akan
lepas dari adanya masalah-masalah. Masalah yang menjadi perhatian dalam
kehidupan modern ini adalah kemiskinan. Kemiskinan menjadi hantu yang terus
membayangi kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat dan bangsa. Keadaan
miskin ini menjadi suatu masalah sosial yang memang menjadi bagian masyarakat
di seluruh dunia.
Intinya,
berdasarkan pokok-pokok bahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sistem
feodalisme yang terjadi di Negara-negara Eropa memberikan dapak bagi Negara
Indonesia. Perkembangan feodalisme di Indonesia telah merusak dan mengancam
nilai-nilai demokrasi. Para penguasa dan kaum elite menggunakan kekuasaannya
untuk melakukan apa saja yang dikehendaki. Menurut Thomas Aquinas, sistem
feodalisme yang ada dalam masyarakan merupakan suatu hukum alami. Pemikiran
ini, mendapatkan tanggapan dari saya bahwa setiap manusia tidak diciptakan atau
ditakdirkan untuk terus hidup menderita. Apabila sistem feodalisme dipandang
sebagai hukum alami berarti dalam kehidupan bersama yang kaya akan tetap kaya
dan yang miskin akan tetap miskin, padahal Allah Sang Pencipta telah
menciptakan semua dengan baik. Dalam Negara demokrasi seperti Negara Indonesia,
sistem feodalisme memainkan peranan penting dalam berbagai hal (politik,
kekuasaan dll). Dengan demikian, sistem feodalisme ini melahirkan korupsi yang
terus saja terjadi dan kemiskinan yang berkepanjangan.
DAFTAR RUJUKAN
Henry S. Lucas.1993. Sejarah Peradaban Barat Abad Pertengahan.
Yogyakarta : PT. Tiara Wacana
Yogyakarta.
http://www.hendria.com/2010/06/feodalisme.html
http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/24/feodalisme-di-asia
keren artikelnya, izin belajar ya mbak
BalasHapus